Cari Blog Ini

Minggu, 07 Februari 2010

KALENDER PENDIDIKAN DAN JUMLAH JAM EFEKTIF DI SEKOLAH

KALENDER PENDIDIKAN DAN JUMLAH JAM EFEKTIF DI SEKOLAH

Sebagai anak sekolahan tentunya kita pernah merasakan susahnya mencari sekolah, merasakan yang namanya masa orientasi siswa atau yang sering kita sebut dengan MOS, mengalami testing atau tes sumatif, atau ujian akhir. Pernah juga kita merasakan tegangnya menghadapi ujian akhir, detik- detik yang menegangkan dimana kita akan ditentukan dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi atau tidak, hanya dengan satu kata “LULUS” atau “TIDAK LULUS”, dll. Tapi pernahkah kita berfikir dan mencoba untuk mencari jawaban dari pertanyaan – pertanyaan ini?

· kenapa ya jadwal pendaftaran masuk sekolah itu selalu pada bulan – bulan itu?

· Kenapa juga masa untuk pendaftaran harus ditentukan waktunya?

· Kenapa masa orientasi siswa itu hanya 3 hari? Kok tidak 1 minggu sekalian?

· Kenapa dalam satu tahun harus di bagi menjadi 2 semester?

· Kenapa dalam 1 semester harus ada masa tengah semester?

· Kenapa jam pelajaran berbeda dengan jam – jam biasa yang 60 menit setiap 1 jam?

· Dll

Ternyata jawaban dari semua pertanyaan itu adalah “karena semua sudah diatur”, sudah ada aturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang semua hal di atas yaitu KEPUTUSAN MENDIKNAS NO. 125/U/2002 tentang Kalender pendidikan dan jumlah jam efektif di sekolah. Kepmen tersebut memuat 9 BAB, 20 pasal dan 35 ayat.

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 125/U/2002

TENTANG

KALENDER PENDIDIKAN DAN JUMLAH JAM BELAJAR EFEKTIF DI SEKOLAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Dinas provinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di provinsi.

2. Dinas kabupaten/kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di Kabupaten/Kota

3. Kanwil adalah Kantor Wilayah Departemen Agama di provinsi

4. Kandepag adlah Kantor Departemen Agama di Kabupaten/Kota

5. Kepala perwakilan adalah Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sekolah Indonesia di luar negeri

BAB II

PENERIMAAN SISWA BARU

Pasal 2

1. Penerimaan siswa baru pad ataman kanak-kanak (TK), TK Luar biasa (TKLB), Raudhotul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/SD Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), SLTP Luar Biasa (SLTPLB), Madrasah tsanawiah (MTs), sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Umum Luar Biasa (SMULB), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah kejuruan (SMK) dilaksanakan pada bulan juni s.d juli setiap tahun

2. Kegiatan penerimaan siswa baru sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dilakukan dengan tahap sebagai berikut:

a. pemberitahuan kepada masyarakat dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai.

b. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15(lima belas) hari.

c. Pengumuman siswa yang diterima dilakukan 1 (satu) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur.

d. Pendaftaran ulang dilakukan satu hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.

BAB III

PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 3

Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari senin minggu ketiga bulan juli, dan apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.

Pasal 4

1. Hari – hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru dapat di isi dengan kegiatan orientasi siswa.

2. Hari – hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari.

BAB IV

WAKTU BELAJAR

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah menggunakn system semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).

Pasal 6

Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang – kurangnya 200 hari dan selambat-lambatnya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Pasal 7

1. jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul –betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

2. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:

a. TK/RA

1. Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.

2. Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 1.200 jam pelajaran.

b. TKLB

1. Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.

2. Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 1.200 jam pelajaran.

c. SD/MI/SDLB:

1. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II masing- masing minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.

2. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas III minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran.

3. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV minimal 40 jam pelajaran dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran.

4. Jumlah jam belajar efektif untuk kelas V dan VI masing – masing minimal 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran.

5. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas I dan II 1.200 jam pelajaran, kelas III 1.520 jam pelajaran, kelas IV 1.610 jam pelajaran, kelas V dan VI 1.680 jam pelajaran.

d. SLTP/MTs/SLTPLB

1. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I,II, dan III masing –masing 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.

2. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas I,II,III masing- masing 1.680 jam pelajaran.

e. SMU/MA/SMULB

1. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I,II, dan III masing-masing 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.

2. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas I, II dan III masing – masing 1.680 jam pelajaran.

f. SMK Program 3 tahun

1. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk tingkat I, II, dan III masing – masing 50 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.

2. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk tingkat I dan II dengan alokasi waktu masing- masing 2000 jam pelajaran.

3. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk tingkat III minimal 1.800 jam pelajaran.

3. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum.

Pasal 8

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah di tetapkan.

BAB V

KEGIATAN TENGAH SEMESTER

Pasal 9

1. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2.

2. Pada tengah semester 1 dan semester 2 sekolah melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (PORSENI), karya wisata, lomba kreatifitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

3. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 4 hari.

BAB VI

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 10

1. Ulangan harian dan ulangan umum merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah.

2. Ulangan umum dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran setelah ujian akhir .

Pasal 10

Waktu pelaksanaan ujian akhir ditentukan sebagai berikut:

a. Ujian akhir SD/MI/SDLB diselenggarakan mulai minggu kedua bulan juni setiap tahun.

b. Ujian akhir SLTP/MTs/SLTPLB diselenggarakan mulai minggu pertama bulan juni setiap tahun .

c. Ujian akhir SMU/MA/SMULB diselenggarakan mulai minggu kedua Mei setiap tahun.

d. Ujian Akhir SMK untuk mata pelajaran:

1. Adaptif dan normative di selenggarakan mulai minggu kedua bulan Mei setiap tahun.

2. Produktif diselenggarakan mulai bulan April setiap tahun.

BAB VII

LIBUR SEKOLAH

Pasal 12

1. Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.

2. Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hari libur semester , hari libur bulan ramadhan, hari libur khusus, dan hari libur umum.

Pasal 13

Libur semester I dan semester II masing- masing berlangsung selama 14 (empat belas)hari kalender.

Pasal 14

1. Hari libur pada bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:

a. Satu hari sebelum bulan Ramadhan dan dua hari pertama bulan Ramadhan Untuk seluruh kelas.

b. Enam hari sebelum tanggal 1 syawal yang ditetapkan oleh menteri agama untuk seluruh sekolah.

2. Libur dalam rangka Idul Fitri berlangsung selama enam hari sesudah tanggal 1 Syawal di tetapkan oleh menteri Agama untuk seluruh sekolah.

3. Kepala sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah/Kantor Departemen Agama setempat sesuai dengan kewenangannya.

4. Bagi sekolah/madrasah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral,sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.

Pasal 15

Libur umum meliputi hari besar keagamaan dan hari – hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 16

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing atau kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi sekolah Indonesia di luar negeri.

Pasal 17

Pengaturan jadwal hari libur sebagaimana dimaksud pada pasal 12 dan 13 ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing atau kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi sekolah Indonesia di luar negeri, dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif sekolah.

BAB VIII

SANKSI

Pasal 18

Penyelenggaraan suatu pendidikan yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 11/U/2001 tentang kalender pendidikan dan jumlah jam Belajar Efektif di sekolah dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Juli 2002

Nah, berdasarkan KEPMEN tersebut, ada beberapa hal yang bisa kita ketahui yaitu:

1. Penerimaan siswa baru baik tingkat SD, SMP maupun SMA dilaksanakan pada bulan Juni s.d Juli setiap tahun

2. Sekolah yang ingin mempublikasikan pendaftaran sekolahnya, setidaknya hal itu dilaksanakan sebulan sebelum pendaftaran. Jadi masyarakat bisa mempersiapkan segala keperluan untuk mendaftar di sekolah tertentu.

3. Pelaksanaan pendaftaran di lakukan selama 7 hari minimal dan maksimal 15 hari. Kemudian pemngumuman siswa yang diterima dilakukan 1 hari setelah proses seleksi selesai dan daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan diterima dilakukan satu hari setelah pengumuman penerimaan.

4. Tahun pelajaran baru dimulai pada hari senin minggu ketiga bulan juli

5. Hari- hari awal di isi dengan MOS selama 3 hari. Jadi mos itu aturannya hanya 3 hari saja.

6. 1 tahun pelajaran itu = 2 semester.

7. 1 tahun pelajaran = 200 sampai 245 hari. Jadi 1 tahun pelajaran itu tidak sama dengan 1 tahun masehi yang banyaknya 365 hari atau 366 hari pada tahun kabisat.

8. Di TK/RA, dalam 1 minggu minimal 30 jam pelajaran dan 1 jam pelajaran = 30 menit. Dalam 1 tahun ada 1.200 jam efektif.

9. SD kelas 1 dan 2, dalam 1 minggu minimal 30 jam pelajaran dan 1 jam pelajaran = 30 menit. Dalam 1 tahun ada 1.200 jam efektif.

10. SD kelas 3, dalam satu minggu minimal 38 jam pelajaran. 1 jam pelajaran = 40 menit. Dalam 1 tahun ada 1.520 jam efektif.

11. SD kelas 4, dalam 1 minggu minimal 40 jam pelajaran. 1 jam pelajarannya = 40 menit. Dalam 1 tahun ada 1.610 jam efektif.

12. SD kelas 5&6, dalam 1 minggu minimal ada 42 jam pelajaran. 1 jam pelajaran = 40 menit. Dalam 1 tahun ada 1.680 jam efektif.

13. SMP kelas 1,2&3 dalam 1 minggu minimal ada 42 jam pelajaran. 1 jam pelajaran = 45 menit. Dalam 1 tahun ada 1.680 jam efektif.

14. SMU kelas 1,2,3 dalam 1 minggu minimal ada 42 jam pelajaran. 1 jam pelajaran = 45 menit. Dalam 1 tahun ada 1.680 jam efektif.

15. SMK Progam 3 tahun, tngkat 1,2,3 dalam 1 minggu minimal 50 jam pelajaran. 1 jam pelajaran = 45 menit. Untuk tingkat 1&2 dalam 1 tahun ada 2000 jam efektif, untuk tingkat 3 dal 1 tahun minimal ada 1800 jam pelajaran.

16. Sekolah boleh melaksankan 5 hari atau 6 hari belajar per minggu, asal dalam 1 tahun memenuhi 200 s.d 245 hari belajar efektif dalam 1 tahun.

17. Setiap semester ada kegiatan tengah semester selama 4 hari. Kegiatan tengah semester di isi dengan kegiatan PORSENI, karya wisata, lomba kreatifitas atau praktek pembelajaran ysng bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian,prestasi dan kreatifitas siswa.

18. Ulangan harian dan ulangan umum merupakan tugas dan tanggung jawab guru. Ulangan umum dilaksanakan akhir tahun pelajaran setelah ujian akhir.

19. Ujian akhir tingkat SD dilaksanakan mulai minggu kedua bulan juni setiap tahun.

20. Ujian akhir tingkat SMP dilaksanakan mulai minggu pertama pada bulan juni setiap tahun.

21. Ujian akhir tingkat SMU dilaksanakan mulai minggu kedua bulan mei setiap tahunnya.

22. Ujian SMK untuk mata pelajaran adaptif dan normative dimulai pada minggu kedua bulan mei stiap tahun. Sedangkan untuk mata pelajaran Produktif diselenggarakan mulai bulan april setiap tahunnya.

23. Libur semester itu lamanya 14 hari.

Nah itulah diantaranya hal-hal yang bisa kita ambil dari KEPMENDIKNAS No. 125/U/2002. Aturan tersebut sudah tertera pasti dan tidak boleh dilanggar selama belum ada peraturan baru yang merubah peraturan tersebut. nah temen-temen sudah paham semua kan? Kalau belum paham belajar lagi yah!

4 komentar:

  1. jam efektif belajar sudah diatur sedemikian pula, namun masih saja ada berbagai pelanggarannya... Banyaknya acara kumpulan dari dinas terkait, kelompok guru tertentu, pelatihan dsb sehingga menghiraukan jadwalnya. semoga pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik

    BalasHapus
  2. update pak info pendidikannya. mencari solusi untuk menyegarkan diri silahkan kunjungi

    BalasHapus
  3. jam efektif belajar sudah diatur sedemikian pula, namun masih saja ada berbagai pelanggarannya... Banyaknya acara kumpulan dari dinas terkait, kelompok guru tertentu, pelatihan dsb sehingga menghiraukan jadwalnya. semoga pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik

    BalasHapus
  4. Kalau kls satu sd/mi pulang jam 11.20 apakah sudah sesuai aturan? Karena menurur orang tua itu kesiangan. Kasihan anak².

    BalasHapus